Zina adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan
yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan)
Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas
seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan
keburukan, yakni berkurangnya agama si pezina, hilangnya sikap menjaga diri
dari dosa, buruk keperibadian, dan hilangnya rasa cemburu.
§ Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam
malu merupakan suatu hal yang sangat diperdulikan dan perhiasan yang sangat
indah dimiliki perempuan.
§ Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
§ Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
§ Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan
atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang
diterimanya.
§ Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan
jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.
§ Tumbuhnya sifat liar di hati pezina, sehingga
pandangan matanya liar dan tidak terarah.
§ Pezina akan dipandang oleh manusia dengan
pandangan muak dan tidak dipercaya.
§ Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dideteksi
oleh orang-orang yang memiliki hati yang bersih melalui mulut atau badannya.
§ Kesempitan hati dan dada selalu dirasakan para
pezina. Apa yang dia dapatkan dalam kehidupan adalah kebalikan dari apa yang
diinginkannya. Dikarenakan orang yang mencari kenikmatan hidup dengan cara yang
melanggar perintah Allah, maka Allah akan memberikan yang sebaliknya dari apa
yang dia inginkan, dan Allah tidak menjadikan larangannya sebagai jalan untuk
mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan.
§ Perzinaan menjadikan terputusnya hubungan
persaudaraan, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta
menyia-nyiakan keluarga dan keturunan. Bahkan dapat terciptanya pertumpahan
darah dan sihir serta dosa-dosa besar yang lain. Zina biasanya berkait dengan
dosa dan maksiat yang lain, sehingga pelakunya akan melakukan dosa-dosa yang
lainnya.
§ Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan
merusak masa depannya, sehingga membebani kehinaan yang berkepanjangan kepada
pezina dan kepada seluruh keluarganya.
§ Kehinaan yang melekat kepada pelaku zina lebih
membekas dan mendalam daripada kekafiran. Kafir yang memeluk Islam, maka
selesai persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa.
Walaupun pelaku zina telah bertaubat dan membersihkan diri, pezina masih merasa
berbeda dengan orang yang tidak pernah melakukannya.
§ Jika wanita hamil dari hasil perzinaan, maka
untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya. Selain telah berzina, pezina
juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Jika pezina adalah seorang
perempuan yang telah bersuami dan melakukan perselingkuhan sehingga hamil dan
membiarkan anak itu lahir, maka pezina telah memasukkan orang asing dalam keluarganya
dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disadari siapa dia
sebenarnya.
§ Perzinaan akan melahirkan generasi yang tidak
memiliki silsilah kekeluargaan menurut hubungan darah (nasab). Di mata
masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas.
§ Pezina laki-laki bermakna bahwa telah menodai
kesucian dan kehormatan wanita.
§ Zina dapat menimbulkan permusuhan dan menyalakan
api dendam pada keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengan wanita
dari keluarga tersebut.
§ Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa keluarga
pezina, mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga mereka
tidak berani untuk mengangkat wajah di hadapan orang lain.
§ Perzinaan menyebabkan menularnya
penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDS, sifilis, kencing nanah, dan penyakit-penyakit lainnya
yang ditularkan melalui hubungan seksual.
§ Perzinaan adalah penyebab bencana kepada
manusia, mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang menjadi tradisi dan dilakukan secara
terang-terangan.
Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu
pezina muhshan dan ghayru
muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan
sah (menikah), sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah
menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
Berdasarkan hukum Islam,
perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam,
aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan
lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam
Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa
besar dan dilarang oleh Allah.
Tentang perzinaan di dalam Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat
berikut; Al Israa' 17:32, Al
A'raaf 7:33, An Nuur 24:26.
Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam.
Hukumnya menurut agama Islam untuk para pezina
adalah sebagai berikut:
§ Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara
sukarela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian
dirajam, ini berdasarkan hukuman yang diterapkan Ali bin Abi Thalib.
Mereka cukup dirajam tanpa didera dan ini lebih baik, sebagaimana hukum yang
diterapkan oleh Muhammad, Abu Bakar ash-Shiddiq,
dan Umar bin Khatthab.
§ Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera
(dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.