Minggu, 17 Juni 2012

ZINA


Zina adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan)
Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan, yakni berkurangnya agama si pezina, hilangnya sikap menjaga diri dari dosa, buruk keperibadian, dan hilangnya rasa cemburu.
§  Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang sangat diperdulikan dan perhiasan yang sangat indah dimiliki perempuan.
§  Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
§  Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
§  Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
§  Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.
§  Tumbuhnya sifat liar di hati pezina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terarah.
§  Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan muak dan tidak dipercaya.
§  Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dideteksi oleh orang-orang yang memiliki hati yang bersih melalui mulut atau badannya.
§  Kesempitan hati dan dada selalu dirasakan para pezina. Apa yang dia dapatkan dalam kehidupan adalah kebalikan dari apa yang diinginkannya. Dikarenakan orang yang mencari kenikmatan hidup dengan cara yang melanggar perintah Allah, maka Allah akan memberikan yang sebaliknya dari apa yang dia inginkan, dan Allah tidak menjadikan larangannya sebagai jalan untuk mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan.
§  Pezina telah mengharamkan dirinya untuk mendapat bidadari di dunia maupun di akhirat.
§  Perzinaan menjadikan terputusnya hubungan persaudaraan, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan. Bahkan dapat terciptanya pertumpahan darah dan sihir serta dosa-dosa besar yang lain. Zina biasanya berkait dengan dosa dan maksiat yang lain, sehingga pelakunya akan melakukan dosa-dosa yang lainnya.
§  Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya, sehingga membebani kehinaan yang berkepanjangan kepada pezina dan kepada seluruh keluarganya.
§  Kehinaan yang melekat kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada kekafiran. Kafir yang memeluk Islam, maka selesai persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa. Walaupun pelaku zina telah bertaubat dan membersihkan diri, pezina masih merasa berbeda dengan orang yang tidak pernah melakukannya.
§  Jika wanita hamil dari hasil perzinaan, maka untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya. Selain telah berzina, pezina juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Jika pezina adalah seorang perempuan yang telah bersuami dan melakukan perselingkuhan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir, maka pezina telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disadari siapa dia sebenarnya.
§  Perzinaan akan melahirkan generasi yang tidak memiliki silsilah kekeluargaan menurut hubungan darah (nasab). Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas.
§  Pezina laki-laki bermakna bahwa telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.
§  Zina dapat menimbulkan permusuhan dan menyalakan api dendam pada keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengan wanita dari keluarga tersebut.
§  Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa keluarga pezina, mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga mereka tidak berani untuk mengangkat wajah di hadapan orang lain.
§  Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDSsifiliskencing nanah, dan penyakit-penyakit lainnya yang ditularkan melalui hubungan seksual.
§  Perzinaan adalah penyebab bencana kepada manusia, mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang menjadi tradisi dan dilakukan secara terang-terangan.

Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah (menikah), sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
Tentang perzinaan di dalam Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat berikut; Al Israa' 17:32, Al A'raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam.
Hukumnya menurut agama Islam untuk para pezina adalah sebagai berikut:
§  Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, ini berdasarkan hukuman yang diterapkan Ali bin Abi Thalib. Mereka cukup dirajam tanpa didera dan ini lebih baik, sebagaimana hukum yang diterapkan oleh MuhammadAbu Bakar ash-Shiddiq, dan Umar bin Khatthab.
§  Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.


Rabu, 06 Juni 2012

Belasan aktivis HMI gelar aksi tutup mulut

Tanjungpinang (ANTARA News) - Belasan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Tanjungpinang menggelar aksi tutup mulut di halaman Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Jumat.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan HMI Tanjungpinang itu terkait dengan permasalahan dana hibah yang diberikan pemerintah kepada Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang hingga sekarang belum tuntas.

"Penggunaan dana hibah itu seharusnya transparan dan dipertanggungjawabkan. Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan seharusnya ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang," kata Ketua HMI Tanjungpinang, Agus Suryadinata, setelah memimpin aksi tutup mulut.

Aksi tutup mulut dilakukan selama sekitar 30 menit. Kemudian, aktivis menyebarkan selebaran yang berisi transparansi penggunaan dana hibah ke UMRAH yang nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar.

"Tindak tegas oknum aparat pemerintahan yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana hibah tersebut," katanya.

Sebelumnya, aktivis HMI Tanjungpinang juga menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Pemedan. Aksi unjuk rasa itu terkait dengan penilaian aktivis terhadap kinerja Pemerintah Tanjungpinang.

Aktivis menilai pemerintah gagal membangun Kota Tanjungpinang. Mereka juga menyebarkan selebaran yang berisi pemerintah gagal dalam meningkatkan moral pelajar dan mahasiswa secara menyeluruh karena masih ada yang tertangkap di hotel bersama pasangannya. 

Pemerintah juga kurang tegas terhadap pegawai yang menggunakan jam kerja untuk kegiatan lain, seperti pijat dan "ngopi". Hal itu terbukti setelah Satpol Pamong Praja berhasil mengamankan beberapa pegawai di tempat pijat.

Selain itu, mereka juga menyorot pembagian beasiswa yang belum menyeluruh.

"Pemerintah juga belum berhasil membenahi pelayanan kesehatan, terutama RSUD Tanjungpinang," kata Sekretaris HMI Tanjungpinang, Rio Wanis.

Aktivis HMI Tanjungpinang juga memperingatkan pemerintah untuk tidak menggunakan anggaran untuk kepentingan politik oknum tertentu. Anggaran daerah juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pencitraan dan sosialisasi figur tertentu menjelang pilkada.

"Anggaran rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan, jangan digunakan untuk kepentingan pencitraan dan kepentingan politik tertentu," katanya. 

(KR-NP/D007) 
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2012

Sedikit Tentang Saya


Assalamualaikum…
Saya adalah anak keenam Sutan Pangurabaan Pane. Di tangan beliaulah,  saya dididik menjadi generasi muda bangsa yang keras dan melawan. Tiga dari anaknya kemudian menjadi tokoh nasional, Armijn Pane dan Sanusi Pane (pelopor pujangga baru dan sejarawan nasional), dan saya sendiri.
Meski demikian, keluarga kami tidak begitu dikenal di kampung, di Desa Pangurabaan. Tidak banyak yang tahu kalau Sutan Pangurabaan Pane pernah hidup di antara kami sebagai figur ayah yang keras dalam mendidik anak-anaknya sehingga berhasil sebagai tokoh nasional.
Saya lahir di Padangsidempuan 5 Februari 1922. Untuk menghindari berbagai macam tafsiran, karena bertepatan dengan berdirinya HMI, maka saya mengubah tanggal lahirnya menjadi 12 April 1923. Sebelum mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Islam (STI) latar belakang pendidikan yang utama dari Saya adalah Pesantren, HIS, MULO, dan AMS Muhammadiyah. Saya juga pernah belajar di sekolah-sekolah nasionalis, seperti Taman Aksara di Sipirok dan Taman Siswa di Medan.
Sebelum tamat dari STI, pada bulan April 1948, Saya ke Akademi Ilmu Politik (AIP).  Setelah Universitas Gajah Mada (UGM) dinegerikan tanggal 19 desember 1949,  AIP dimasukkan dalam Fakultas Hukum, Ekonomi, Sosial Politik (HESP). Di UGM, Lafran termasuk mahasiswa-mahasiswa yang pertama mencapai gelar sarjana, yaitu 26 Januari 1953. Sehingga Saya menjadi Sarjana Ilmu Politik yang pertama di Indonesia.
Saat berada di STI inilah saya mendirikan Himpunan Mahasiswa Islam. HMI merupakan organisasi mahasiswa  “Islam” pertama di Indonesia dengan dua tujuan utama. Pertama, mempertahankan Negara Republik Indonesia dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia. Kedua, Menegakkan dan mengembangkan ajaran agama Islam. Dua tujuan inilah yang kelak menjadi fondasi dasar gerakan HMI sebagai organisasi maupun bagi kadr HMI secara individu.
Memang jika dilihat dari perspektif hari ini, pandangan nasionalistik rumusan tujuan tersebut barangkali tidak tampak luar biasa. Namun jika dinilai dari standar tujuan organisasi-organisasi Islam pada masa itu, tujuan nasionalistik HMI itu memberikan sebuah pengakuan bahwa Islam dan Keindonesiaan tidaklah berlawanan, tetapi berjalin berkelindan. Dengan kata lain Islam harus mampu beradaptasi dengan Indonesia, bukan sebaliknya.
Untuk mensosialisasikan gagasan keislaman-keindonesiaan saya, maka pada Kongres Muslimin Indonesia (KMI) 20-25 Desember 1949 di Yogyakarta yang dihadiri oleh 185 organisasi alim ulama dan Intelegensia seluruh Indonesia, Saya menulis sebuah artikel dalam pedoman lengkap kongres KMI (Yogyakarta, Panitia Pusat KMI Bagian Penerangan, 1949, hal 56). Artikel tersebut berjudul “Keadaan dan Kemungkinan Kebudayaan Islam di Indonesia”.
Dalam tulisan tersebut Saya membagi masyarakat Islam menjadi 4 kelompok. Pertama, golongan awam , yaitu mereka yang mengamalkan ajaran Islam itu sebagai kewajiban yang diadatkan seperti upacara kawin, mati dan selamatan. Kedua, golongan alim ulama dan pengikut-pengikutnya yang ingin agama Islam dipraktekan sesuai dengan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad S.A.W. Ketiga, golongan alim ulama dan pengikutnya yang terpengaruh oleh mistik. Pengaruh mistik ini menyebabkan mereka berpandangan bahwa hidup hanyalah untuk akhirat saja. Mereka tidak begitu memikirkan lagi kehidupan dunia (ekonomi, politik, pendidikan). Sedangkan golongan keempat adalah golongan kecil yang mecoba menyesuaikan diri dengan kemauan zaman, selaras dengan wujud dan hakikat agama Islam. Mereka berusaha, supaya agama itu benar-benar dapat dipraktekan dalam masyarakat Indonesia sekarang ini.
Saya meyakini bahwa agama Islam dapat memenuhi keperluan-keperluan manusia pada segala waktu dan tempat, artinya dapat menselaraskan diri dengan keadaan dan keperluan masyarakat dimanapun juga. Adanya bermacam-macam bangsa yang berbeda-beda masyarakatnya, yang terganting pada faktor alam, kebiasaan, dan lain-lain. Maka kebudayaan Islam dapat diselaraskan dengan masyarakat masing-masing.
Sebagai seorang muslim dan warga Negara Republik Indonesia, Saya juga menunjukan semangat nasionalisme. Pada pidato pengukuhan Saya sebagai Guru Besar dalam mata pelajaran Ilmu Tata Negara pada Fakultas Keguruan Ilmu Sosial, IKIP Yogyakarta (sekarang UNY), Kamis 16 Juli 1970, Saya menyebutkan bahwa Pancasila merupakan hal yang tidak bisa berubah. Pancasila harus dipertahankan sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Namun Saya juga tidak menolak beragam pandangan tentang pancasila, Saya mengatakan dalam pidato saat itu:
“Saya termasuk orang yang tidak setuju kalau Pemerintah atau MPR mengadakan interprestasi yang tegar mengenai pancasila ini, karena dengan demikian terikatlah pancasila dengan waktu. Biarkan saja setiap golongan mempunyai interpretasi sendiri-sendiri mengenai pancasila ini. Dan interpretasi golongan tersebut mungkin akan berbeda-beda sesuai dengan perkembangan zaman. Adanya interpretasi yang berbeda-beda menunjukan kemampuan pancasila ini untuk selam-lamanya sebagai dasar (filsafat) Negara “.
Demikian sedikit tentang Saya, semoga bermanfaat. Wassalam…