Sabtu, 03 November 2012

Demo, Puluhan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bone Paksa Anggota DPRD Melantai

Sejumlah anggota DPRD Bone Sulawesi Selatan terpaksa duduk melantai saat menerima asprasi puluhan mahasiswa. Senin, (29/10/2012).

BONE, KOMPAS.com - Puluhan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bone memaksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan duduk melantai saat menggelar unjuk rasa menuntut dihentikannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) lantaran dinilai membahayakan proses reformasi, Senin, (29/10/2012).
Puluhan aktivis yang sejak pagi hari berkumpul di Lapangan Merdeka Watampone ini bergerak ke kantor DPRD setempat sekitar pukul 10.00 Wita. Sambil berorasi mahasiswa meminta agar anggota dewan hadir menemui mereka.
"Jangan sampai Undang-undang Kamnas ini mencidari demokrasi dan mengagalkan cita-cita reformasi," teriak Ijas, koordinator lapangan (Korlap) sambil mengarahkan seluruh pendemo memasuki gedung DPRD.
Namun di dalam gedung pendemo hanya mendapatkan beberapa orang anggota DPRD saja, mahasiswa kemudian menyisir seluruh ruangan anggota dewan dan meminta mereka agar hadir di ruang penerimaan aspirasi. Setelah sejumlah anggota dewan hadir di ruang aspirasi, mahasiswa meminta anggota dewan tidak menggunakan kursi dalam berdialog. Enam orang anggota dewan kemudian terpaksa duduk melantai bersama mahasiswa sambil mendengarkan aspirasi para demonstran.
"Kami akan melanjutkan aspirasi kawan-kawan dan kami akan faks langsung ke DPR RI surat pernyataan sikap kawan-kawan," tegas Andi Irwandi Natsir, salah seorang anggota DPRD Bone.
Usai menggelar unjuk rasa di gedung DPRD, puluhan aktivis HMI ini kemudian bergerak ke kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bone. Di kantor yang berada di stadion Lapatau ini, mahasiswa hanya mendapati sejumlah pegawai negeri yang sedang asyik duduk di tangga sambil mengobrol hingga memancing emosi pendemo.
Mahasiswa ini kemudian membubarkan kerumunan pegawai yang didominasi oleh wanita ini sambil pendemo memasuki ruang kantor. Mahasiswa mempertanyakan sejauhmana fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga bagi pemuda.
"Karena kebetulan kemarin adalah hari peringatan sumpah pemuda, maka kami datang ke sini mempertanyakan itu, apa yang telah kalian lakukan terkait dengan pengembangan karya pemuda selama ini," teriak Adi salah seorang orator. Namun mahasiswa akhirnya membubarkan diri lantaran kepala dinas setempat yang akan ditemuinya sedang tidak berada di kantor.
Editor :
Farid Assifa

HMI Jember Kian Waspadai Jaringan Teroris

INILAH.COM, Jember - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jember, Jawa Timur, semakin mewaspadai upaya jaringan teroris menebarkan pengaruh ke kalangan mahasiswa.

Kewaspadaan ini terkait dengan ditangkapnya Agus Anton Figian, terduga teroris, di Madiun oleh Detasemen Khusus 88. Agus sempat aktif di HMI Fakultas Matematika dan IPA Universitas Jember. Namun di pertengahan jalan, ia keluar dari HMI dan memilih aktif di Negara Karunia Allah (NKA) semacam organisasi yang mirip dengan Negara Islam Indonesia (NII).

Ketua Umum HMI Cabang Jember Jamal Baktir meminta agar kasus Agus ini memunculkan kewaspadaan bersama, HMI khususnya, dan organisasi mahasiswa ekstra kampus lain pada umumnya.

"Tidak ada yang menginginkan ideologi radikalisme Islam, terlebih terorisme dengan mengatasnamakan Islam masuk ke teritorial organisasi," katanya, Sabtu (27/10/2012) malam.

Mengantisipasi upaya jaringan teroris merekrut aktivis mahasiswa, Jamal meminta kepada Pengurus Besar HMI, agar nilai-nilai dasar perjuangan yang merupakan nilai identitas kader HMI benar-benar ditekankan dalam berbagai pelatihan internal organisasi.

"Kami punya tanggung jawab mensyiarkan Islam sekaligus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. HMI sendiri adalah organisasi mahasiswa yang moderat," katanya.

Apa yang dihadapi HMI bisa saja dihadapi organisasi mahasiswa lainnya, jaringan teroris mulai merambah dan menyentuh ideologi mahasiswa.

"Saya pikir penting bagi masing-masing organisasi mahasiswa, khususnya HMI, untuk back to khittah. Karena kami yakin, setiap organisasi mahasiswa pasti punya konstitusi yang tak akan bertabrakan dengan konstitusi negara," kata Jamal.

Semasa mahasiswa, Agus sempat menjadi pengurus HMI komisariat FMIPA, namun menjauh setelah berkenalan dengan pemikiran yang mirip NII. Nama organisasi itu NKA. Dia bahkan ofensif mencobva merekrut kawannya sesama aktivis HMI untuk ikut.

Agus bahkan tak segan mengajak sang kawan yang akan direkrut untuk menghadap tokoh NKA. Salah satu kawan Agus yang tak mau disebut namanya mengaku pernah diajak bertemu dengan sang tokoh NKA waktu mahasiswa. Sang tokoh mengaku guru agama sekolah. "Dari situ saya diberitahu, bahwa anggota NKA ternyata cukup banyak di Jember waktu saya kuliah," katanya. [beritajatim/yeh]

HMI Bone Tuntut RUU KAMNAS dicabut

WATAMPONE,FAJAR -- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Sumpah Pemuda.

Para pengunjuk rasa menuntut agar Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU KAMNAS) dicabut, serta penyelesaian kasus korupsi yang terjadi di negara ini, baik di tingkat pusat sampai ke tingkat daerah, dan mengupayakan kesejahteraan rakyat.

Koordinator Aksi, Fadil mengatakan, RUU KAMNAS telah menutup ruang demokrasi untuk rakyat dan dinilai menguntungkan investor asing yang telah mengeruk keuntungan dari Sumber Daya Alam di negeri ini. Tak hanya itu, RUU KAMNAS juga untuk mengembalikan dwi fungsi ABRI untuk hal keamanan, seperti cara orde baru yang bersifat militerisme dan otoriter yang dapat menyengsarakan rakyat.Aksi ini digelar di DPRD Bone dan para pengunjuk rasa mendapatkan pengawalan ketat puluhan petugas dari kepolisian. (eds).

HMI Unjukrasa di Kantor Walikota Langsa

(Analisa/sudirman). Salah serang anggota HMI Cabang Langsa, tengah berorasi di halaman Kantor Walikota Langsa, Jumat (2/11) dalam unjukrasa mendukung penegakan syariat Islam di Aceh, khususnya Langsa.

Langsa, (Analisa). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa, Jumat (2/11) menggelar aksi unjukrasa di kantor walikota, dan Mapolres Langsa.
Mereka menuntut agar pelaku pelemparan terhadap penegak qanun syariat Islam dengan botol minuman keras (miras) oleh pengunjung hiburan organ tunggal (keyboard) di Desa Alur Merbau Kecamatan Langsa Timur, beberapa waktu lalu, ditindak tegas sesuai hukum berlaku, karena dinilai melukai hati umat Islam di Aceh, khususnya Langsa. 

Pantauan Analisa, puluhan mahasiswa ini melakukan long march dari kantor HMI di Jalan Blang Seunibong sekitar pukul 08.00 WIB, menuju ke Mapolres Langsa. Sesampai di sini mereka berorasi secara bergantian. 

Tak lama, Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SIK, menyatakan mendukung setiap langkah penegakan syariat Islam. Terkait kasus dimaksud, polisi sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. 

Kemudian, mahasiswa kembali melakukan long march ke kantor Walikota Langsa dan berorasi di halaman kantor ini.

Dalam petisinya, Koordinator Lapangan (Korlip), Fauzi, menyampaikan, aksi pelemparan terhadap penegakan qanun syariat Islam di wilayah ini merupakan pelecehan dan tidak bisa dibiarkan.

Dikatakan, penertiban yang dilakukan penegak qanun syariat Islam merupakan perintah agama yang dijalankan berdasarkan dukungan qanun tentang penegakan syariat Islam di Aceh. 

Pelemparan terhadap penegakan qanun syariat Islam merupakan contoh nyata bahwa penerapan qanun ini di wilayah ini dirusak oknum-oknum yang tidak senang dan melecehkan pelaksanaan hukum syariat Islam di Aceh. 

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Langsa untuk bersama melaksanakan ajaran secara kaffah sesuai dengan tuntunan AlQuran dan hadist," ajaknya. 

Mereka juga meminta pelaku pelecehan itu ditindak tegas dan diadili serta diusir dari Aceh. Pemerintah diminta jangan menjadikan syariat Islam sebagai simbol atau formalitas. Kepala Desa Alue Merbau dan penyelenggara pertunjukan juga harus diberi sanksi tegas.

Mereka juga meminta TNI dan Polri mendukung penuh penegakan syariat Islam di Kota Langsa dan Aceh dan jangan menjadikan isu hak asasi manusia (HAM) produk Barat sebagai alat melemahkan syariat Islam 

Gencarkan penertiban

Sekda Kota Langsa, M Syahril, mengatakan, pihaknya terus menggencarkan penertiban untuk pelaksanaan syariat Islam secara kaffah, terutama malam hari.

Di antaranya, pihaknya memasang lampu penerangan di tempat-tempat yang dianggap memungkinkan terjadinya perbuatan mesum, seperti Lapangan Merdeka, Lapangan Kiban dan lainnya.

Diungkapkan, Walikota Langsa menolak usulan perdamaian yang diajukan masyarakat. Pemko Langsa juga meminta penegak hukum bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Kita akan memproses secara hukum bagi pelaku yang melempar itu. Band tidak dilarang, namun dalam aturan qanun yang dilarang adalah penarinya memakai pakaian minim. Saat ini kita sedang menunggu proses itu karena pelaku pelemparan banyak," tuturnya.

Setelah di kantor Walikota Langsa, mahasiswa kembali melakukan long march ke bundaran Blang Pase Jalan Jenderal Sudirman untuk berorasi. Aksi ini dikawal ketat personel polisi. (dir/ed) 

Sabtu, 13 Oktober 2012

SEJARAH KORUPSI DI INDONESIA


Secara garis besar, budaya korupsi di Indonesia tumbuh dan berkembang melalu 3 (tiga) fase sejarah, yakni ; zaman kerajaan, zaman penjajahan hingga zaman modern seperti sekarang ini. Pertama, Fase Zaman Kerajaan. Budaya korupsi di Indonesia pada prinsipnya, dilatar belakangi oleh adanya kepentingan atau motif kekuasaan dan kekayaan. Literatur sejarah masyarakat Indonesia, terutama pada zaman kerajaan-kerajaan kuno. Coba saja kita lihat bagaimana Kerajaan Singosari yang memelihara perang antar saudara bahkan hingga tujuh turunan saling membalas dendam berebut kekuasaan. Lalu, kerajaan Demak yang memperlihatkan persaingan antara Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang, ada juga Kerajaan Banten yang memicu Sultan Haji merebut tahta dan kekuasaan dengan ayahnya sendiri, yaitu Sultan Ageng Tirtoyoso (Amien Rahayu SS, Jejak Sejarah Korupsi Indonesia- Analis Informasi LIPI). Hal menarik lainnya pada fase zaman kerajaan ini adalah, mulai terbangunnya watak opurtunisme bangsa Indonesia. Salah satu contohnya adalah posisi orang suruhan dalam kerajaan, atau yang lebih dikenal dengan “abdi dalem”. Abdi dalem dalam sisi kekuasaan zaman ini, cenderung selalu bersikap manis untuk menarik simpati raja atau sultan. Hal tersebut pula yang menjadi embrio lahirnya kalangan opurtunis yang pada akhirnya juga memiliki potensi jiwa yang korup yang begitu besar dalam tatanan pemerintahan kita dikmudian hari.
Kedua, Fase Zaman Penjajahan. Pada zaman penjajahan, praktek korupsi telah mulai masuk dan meluas ke dalam sistem budaya sosial-politik bangsa kita. Budaya korupsi telah dibangun oleh para penjajah colonial (terutama oleh Belanda) selama 350 tahun. Budaya korupsi ini berkembang dikalangan tokoh-tokoh lokal yang sengaja dijadikan badut politik oleh penjajah, untuk menjalankan daerah adiministratif tertentu, semisal demang (lurah), tumenggung (setingkat kabupaten atau provinsi), dan pejabat-pejabat lainnya yang notabene merupakan orang-orang suruhan penjajah Belanda untuk menjaga dan mengawasi daerah territorial tertentu. Mereka yang diangkat dan dipekerjakan oleh Belanda untuk memanen upeti atau pajak dari rakyat, digunakan oleh penjajah Belanda untuk memperkaya diri dengan menghisap hak dan kehidupan rakyat Indonesia. Secara eksplisit, sesungguhnya budaya penjajah yang mempraktekkan hegemoni dan dominasi ini, menjadikankan orang Indonesia juga tak segan menindas bangsanya sendiri lewat perilaku dan praktek korupsi-nya.
Ketiga, Fase Zaman Modern. Fase perkembangan praktek korupsi di zaman modern seperti sekarang ini sebenarnya dimulai saat lepasnya bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan. Akan tetapi budaya yang ditinggalkan oleh penjajah kolonial, tidak serta merta lenyap begitu saja. salah satu warisan yang tertinggal adalah budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal tersebut tercermin dari prilaku pejabat-pejabat pemerintahan yang bahkan telah dimulai di era Orde lama Soekarno, yang akhirnya semakin berkembang dan tumbuh subur di pemerintahan Orde Baru Soeharto hingga saat ini. Indonesia tak ayal pernah menduduki peringkat 5 (besar) Negara yang pejabatnya paling korup, bahkan hingga saat ini. Di Indonesia langkah- langkah pembentukan hukum positif untuk menghadapi masalah korupsi telah dilakukan selama beberapa masa perjalanan sejarah dan melalui bebrapa masa perubahan perundang- undangan. Keberadaan tindak pidana korupsi dalam hukum positif indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama, yaitu sejak berlakunya kitab undang-undang hukum pidana 1 januari 1918. KUHP sebagai suatu kodifikasi dan unifikasi berlaku bagi semua golongan di Indonesia sesuai dengan asas konkordansi dan diundangkan dalam Staatblad 1915 nomor 752, tanggal 15 Oktober 1915.
Selanjutnya setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 keberadaan tindak pidana korupsi juga diatur dalam hukum positif Indonesia, pada waktu seluruh wilayah indonesia dinyatakan dalam keadaan perang berdasarkan UU nomor 74 tahun 1957 jo nomor 79 tahun 1957. Baru setelah itu istilah yuridis korupsi digunakan, yaitu dengan adanya Peraturan Penguasa Militer yang berlaku di daerah kekuasaan Angakatan Darat (Peraturan Militer Nomor PRT/PM/06/1957). Beberapa peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia sebagai berikut :
  1. Masa Peraturan Penguasa Militer, yang terdiri dari: a. Pengaturan yang berkuasa Nomor PRT/PM/06/1957 dikeluarkan oleh Penguasa Militer Angkatan Darat dan berlaku untuk daerah kekuasaan Angkatan Darat. Rumusan korupsi menurut perundang- undangan ini ada dua yaitu, tiap perbuatan yang dilakukan oleh siapa pun juga baik untuk kepentingan sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk kepentingan suatu badan yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian. Tiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji atau upah dari suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan mempergunakan kesempatan atau kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak langsung membawa keuntungan keuangan material baginya. b. Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957 berisi tentang pembentukan badan yang berwenang mewakili negara untuk menggugat secara perdata orang- orang yang dituduh melakukan berbagai bentuk perbuatan korupsi yang bersifat keperdataan (perbuatan korupsi lainnya lewat Pengadilan Tinggi. Badan yang dimaksud adalah Pemilik Harta Benda (PHB). c. Peraturan Penguasaan Militer Nomor PRT/PM/011/1957 merupakan peraturan yang menjadi dasar hukum dari kewenangan yang dimiliki oleh Pemilik Harta Benda (PHB) untuk melakukan penyitaan harta benda yang dianggap hasil perbuatan korupsi lainnya, sambil menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi.
  2. Masa Undang- Undang Nomor 24/Prp/Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Masa Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1971 (LNRI 1971-19, TNLRI 2958) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  4. Masa Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 (LNRI 1999-40, TNLRI 387), tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian diubah dengan undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 (LNRI 2001-134, TNLRI 4150), tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2002 dikeluarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 (LNRI 2002-137. TNLRI 4250) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dasar hukum dari munculnya peraturan di luar Kitab Undang- Undang hukum Pidana (KUHP) di atas adalah Pasal 103 KUHP. Dengan kata lain Pasal 103 KUHP memungkinkan suatu ketentuan perundang- undangan di luar KUHP untuk mengesampingkan ketentuanketentuan yang telah diatur dalam KUHP.
Jika ditinjau dari instrumen hukumnya, Indonesia telah memiliki banyak peraturan perundang- undangan untuk mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi. Diantaranya ada KUHP, Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi beserta revisinya melalui Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001, bahkan sudah ada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002. Secara substansi Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 telah mengatur berbagai aspek yang kiranya dapat menjerat berbagai modus operandi tindak pidana korupsi yang semakin rumit. Dalam Undang- Undang ini tindak pidana korupsi telah dirumuskan sebagai tindak pidana formil, pengertian pegawai negeri telah diperluas, pelaku korupsi tidak didefenisikan hanya kepada orang perorang tetapi juga pada korporasi, sanksi yang dipergunakan adalah sanksi minimum sampai pidana mati, seperti yang tercantum dalam pasal 2 dan pasal 3 undang- undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah pula dilengkapi dengan pengaturan mengenai kewenangan penyidik, penuntut umumnya hingga hakim yang memeriksa di sidang pengadilan. Bahkan, dalam segi pembuktian telah diterapkan pembuktian tebalik secara berimbang dan sebagai kontrol, undang- undang ini dilengkapi dengan Pasal 41 pengaturan mengenai peran serta masyarakat, kemudian dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu pengaturan tindak pidana korupsi dilakukan melalui kerja sama dengan dunia Internasioanal. Hal ini dilakukan dengan cara menandatangani konvensi PBB tentang anti korupsi yang memberikan peluang untuk mengembalikan aset- aset para koruptor yang di bawa lari ke luar negeri. Dengan meratifikasi konvensi ini, Indonesia akan diuntungkan dengan penanda tangan jonvensi ini. Salah satu yang penting dalam konvensi inia adalah adanya pengaturan tentang pembekuan, penyitaan dari harta benda hasil korupsi yang ada di luar negeri

Jumat, 12 Oktober 2012

SORAK dan HMI Minta Pemerintah Tindak Pejabat Anti KPK

(Analisa/Khairil Umri) Seorang petugas kepolisian berjaga di dekat masa aksi elemen mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (Sorak) saat melakukan unjuk rasa di Bundaran Majestik Medan, Selasa (9/10). Dalam aksi tersebut mereka mendukung tugas KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Medan, (Analisa). Pernyataan Presiden SBY, Senin (8/10) di berbagai media, mengenai dugaan upaya menghambat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung direspon banyak pihak. Dugaan adanya kriminalisasi oleh beberapa institusi pemerintah terhadap lembaga KPK, serta pernyataan Presiden SBY tersebut dianggap belum tegas.
Oleh sebab itu, Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (Sorak) diikuti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksinya Selasa (9/10) di Bundaran Petisah Jalan Gatot Subroto Medan. Meskipun tidak menimbulkan kericuhan, aksi ini dilakukan dengan beberapa sikap lain, di antaranya menulis "Save KPK" di bagian belakang tubuh 7 orang pendemo, serta membakar beberapa buah ban di tengah jalan raya yang sengaja diblokir petugas kepolisian yang terus berjaga-jaga.

Keduanya berpendapat, selama ini pemerintah, yakni Presiden SBY dan Wakilnya Budiono, tidak menindak tegas beberapa oknum pejabat yang terkesan tidak tegas mengambil sikap. Dalam pernyataan sikapnya, beberapa pejabat di Indonesia diduga tidak mendukung pemerintah untuk memberantas tindakan korupsi di Indonesia. 

Perseteruan baru

Penghambatan kerja KPK berawal dari tindakan Polri yang mendatangi Kantor KPK Kamis (4/10) malam lalu yang mendatangkan perseteruan baru mengenai adanya dugaan penghambatan kerja KPK. Beberapa masyarakat menilai, tindakan Polri tidak arif dan tidak sesuai etika yang berlaku.

Keduanya kelompok demonstran juga mendesak pemerintah beserta jajaran penyidik KPK segera membongkar kasus korupsi lain yang lebih besar, di antaranya Hambalang, Century, Wisma Atlet, dan kasus-kasus lainnya. Sehingga, kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia tidak berlarut-larut dan segera tuntas. Dan, pemerintah diminta membersihkan institusi kepolisian dari keberadaan oknum-oknum polisi yang buruk yang merusak citra Polri sebagai aparat masyarakat. 

(st)

Jumat, 10 Agustus 2012

HMI Kutuk Tragedi Kemanusiaan Rohingya

BERORASI: Para mahasiswa HMI Cabang Salatiga berorasi di Bundaran Tamansari mengutuk tragedi kemanusiaan di Rohingya Myanmar. (suaramerdeka.com/ Moch Kundori)

SALATIGA, suaramerdeka.com -Para mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Salatiga melakukan aksi demo mengutuk tragedi kemanusiaan di Myanmar.
Puluhan mahasiswa itu berorasi di bundaran Tamansari, Kamis (9/8) sambil mebagi-bagikan selebaran kepada pengendara yang intinya mengutuk pembantaian umat Islam Rohingya oleh kaum mayoritas di Provinsi Rakhine Myanmar.
Aksi dimulai dengan bersepeda motor dari kampus STAIN Salatiga menuju bundaran Tamansari. Setelah puas berorasi, mahasiswa melanjutkan pawai dengan membagikan takjil kepada kaum duafa di sepanjang jalan Jendral Sudirman.
Ketua Umum HMI Cabang Salatiga, Akhmad Ilman Nafia dalam orasinya menuntut pemerintah melakukan upaya taktis dalam bingkai bilateralis, guna mencegah bertambahnya korban jiwa.
"Tidak bisa dipungkiri, terjadi pelanggaran HAM berat di Myanmar. Faktanya puluhan ribu muslim lari menyelamatkan diri dari sebuah negara dalam kurun yang panjang, lebih satu dasawarsa terakhir," katanya.
Para pendemo juga mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan penanganan korban selamat di pengungsian. "Indonesia perlu melakukan upaya runding untuk menyampaikan bantuan kemanusiaan ke Myanmar," katanya.
Mereka juga mendesak pemerintah bisa menerima kehadiran imigran Rohingya dan memberi kesempatan mereka hidup manusiawi di Indonesia.