Sabtu, 13 Oktober 2012

SEJARAH KORUPSI DI INDONESIA


Secara garis besar, budaya korupsi di Indonesia tumbuh dan berkembang melalu 3 (tiga) fase sejarah, yakni ; zaman kerajaan, zaman penjajahan hingga zaman modern seperti sekarang ini. Pertama, Fase Zaman Kerajaan. Budaya korupsi di Indonesia pada prinsipnya, dilatar belakangi oleh adanya kepentingan atau motif kekuasaan dan kekayaan. Literatur sejarah masyarakat Indonesia, terutama pada zaman kerajaan-kerajaan kuno. Coba saja kita lihat bagaimana Kerajaan Singosari yang memelihara perang antar saudara bahkan hingga tujuh turunan saling membalas dendam berebut kekuasaan. Lalu, kerajaan Demak yang memperlihatkan persaingan antara Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang, ada juga Kerajaan Banten yang memicu Sultan Haji merebut tahta dan kekuasaan dengan ayahnya sendiri, yaitu Sultan Ageng Tirtoyoso (Amien Rahayu SS, Jejak Sejarah Korupsi Indonesia- Analis Informasi LIPI). Hal menarik lainnya pada fase zaman kerajaan ini adalah, mulai terbangunnya watak opurtunisme bangsa Indonesia. Salah satu contohnya adalah posisi orang suruhan dalam kerajaan, atau yang lebih dikenal dengan “abdi dalem”. Abdi dalem dalam sisi kekuasaan zaman ini, cenderung selalu bersikap manis untuk menarik simpati raja atau sultan. Hal tersebut pula yang menjadi embrio lahirnya kalangan opurtunis yang pada akhirnya juga memiliki potensi jiwa yang korup yang begitu besar dalam tatanan pemerintahan kita dikmudian hari.
Kedua, Fase Zaman Penjajahan. Pada zaman penjajahan, praktek korupsi telah mulai masuk dan meluas ke dalam sistem budaya sosial-politik bangsa kita. Budaya korupsi telah dibangun oleh para penjajah colonial (terutama oleh Belanda) selama 350 tahun. Budaya korupsi ini berkembang dikalangan tokoh-tokoh lokal yang sengaja dijadikan badut politik oleh penjajah, untuk menjalankan daerah adiministratif tertentu, semisal demang (lurah), tumenggung (setingkat kabupaten atau provinsi), dan pejabat-pejabat lainnya yang notabene merupakan orang-orang suruhan penjajah Belanda untuk menjaga dan mengawasi daerah territorial tertentu. Mereka yang diangkat dan dipekerjakan oleh Belanda untuk memanen upeti atau pajak dari rakyat, digunakan oleh penjajah Belanda untuk memperkaya diri dengan menghisap hak dan kehidupan rakyat Indonesia. Secara eksplisit, sesungguhnya budaya penjajah yang mempraktekkan hegemoni dan dominasi ini, menjadikankan orang Indonesia juga tak segan menindas bangsanya sendiri lewat perilaku dan praktek korupsi-nya.
Ketiga, Fase Zaman Modern. Fase perkembangan praktek korupsi di zaman modern seperti sekarang ini sebenarnya dimulai saat lepasnya bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan. Akan tetapi budaya yang ditinggalkan oleh penjajah kolonial, tidak serta merta lenyap begitu saja. salah satu warisan yang tertinggal adalah budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal tersebut tercermin dari prilaku pejabat-pejabat pemerintahan yang bahkan telah dimulai di era Orde lama Soekarno, yang akhirnya semakin berkembang dan tumbuh subur di pemerintahan Orde Baru Soeharto hingga saat ini. Indonesia tak ayal pernah menduduki peringkat 5 (besar) Negara yang pejabatnya paling korup, bahkan hingga saat ini. Di Indonesia langkah- langkah pembentukan hukum positif untuk menghadapi masalah korupsi telah dilakukan selama beberapa masa perjalanan sejarah dan melalui bebrapa masa perubahan perundang- undangan. Keberadaan tindak pidana korupsi dalam hukum positif indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama, yaitu sejak berlakunya kitab undang-undang hukum pidana 1 januari 1918. KUHP sebagai suatu kodifikasi dan unifikasi berlaku bagi semua golongan di Indonesia sesuai dengan asas konkordansi dan diundangkan dalam Staatblad 1915 nomor 752, tanggal 15 Oktober 1915.
Selanjutnya setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 keberadaan tindak pidana korupsi juga diatur dalam hukum positif Indonesia, pada waktu seluruh wilayah indonesia dinyatakan dalam keadaan perang berdasarkan UU nomor 74 tahun 1957 jo nomor 79 tahun 1957. Baru setelah itu istilah yuridis korupsi digunakan, yaitu dengan adanya Peraturan Penguasa Militer yang berlaku di daerah kekuasaan Angakatan Darat (Peraturan Militer Nomor PRT/PM/06/1957). Beberapa peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia sebagai berikut :
  1. Masa Peraturan Penguasa Militer, yang terdiri dari: a. Pengaturan yang berkuasa Nomor PRT/PM/06/1957 dikeluarkan oleh Penguasa Militer Angkatan Darat dan berlaku untuk daerah kekuasaan Angkatan Darat. Rumusan korupsi menurut perundang- undangan ini ada dua yaitu, tiap perbuatan yang dilakukan oleh siapa pun juga baik untuk kepentingan sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk kepentingan suatu badan yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian. Tiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji atau upah dari suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan mempergunakan kesempatan atau kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak langsung membawa keuntungan keuangan material baginya. b. Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957 berisi tentang pembentukan badan yang berwenang mewakili negara untuk menggugat secara perdata orang- orang yang dituduh melakukan berbagai bentuk perbuatan korupsi yang bersifat keperdataan (perbuatan korupsi lainnya lewat Pengadilan Tinggi. Badan yang dimaksud adalah Pemilik Harta Benda (PHB). c. Peraturan Penguasaan Militer Nomor PRT/PM/011/1957 merupakan peraturan yang menjadi dasar hukum dari kewenangan yang dimiliki oleh Pemilik Harta Benda (PHB) untuk melakukan penyitaan harta benda yang dianggap hasil perbuatan korupsi lainnya, sambil menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi.
  2. Masa Undang- Undang Nomor 24/Prp/Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Masa Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1971 (LNRI 1971-19, TNLRI 2958) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  4. Masa Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 (LNRI 1999-40, TNLRI 387), tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian diubah dengan undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 (LNRI 2001-134, TNLRI 4150), tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2002 dikeluarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 (LNRI 2002-137. TNLRI 4250) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dasar hukum dari munculnya peraturan di luar Kitab Undang- Undang hukum Pidana (KUHP) di atas adalah Pasal 103 KUHP. Dengan kata lain Pasal 103 KUHP memungkinkan suatu ketentuan perundang- undangan di luar KUHP untuk mengesampingkan ketentuanketentuan yang telah diatur dalam KUHP.
Jika ditinjau dari instrumen hukumnya, Indonesia telah memiliki banyak peraturan perundang- undangan untuk mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi. Diantaranya ada KUHP, Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi beserta revisinya melalui Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001, bahkan sudah ada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002. Secara substansi Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 telah mengatur berbagai aspek yang kiranya dapat menjerat berbagai modus operandi tindak pidana korupsi yang semakin rumit. Dalam Undang- Undang ini tindak pidana korupsi telah dirumuskan sebagai tindak pidana formil, pengertian pegawai negeri telah diperluas, pelaku korupsi tidak didefenisikan hanya kepada orang perorang tetapi juga pada korporasi, sanksi yang dipergunakan adalah sanksi minimum sampai pidana mati, seperti yang tercantum dalam pasal 2 dan pasal 3 undang- undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah pula dilengkapi dengan pengaturan mengenai kewenangan penyidik, penuntut umumnya hingga hakim yang memeriksa di sidang pengadilan. Bahkan, dalam segi pembuktian telah diterapkan pembuktian tebalik secara berimbang dan sebagai kontrol, undang- undang ini dilengkapi dengan Pasal 41 pengaturan mengenai peran serta masyarakat, kemudian dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu pengaturan tindak pidana korupsi dilakukan melalui kerja sama dengan dunia Internasioanal. Hal ini dilakukan dengan cara menandatangani konvensi PBB tentang anti korupsi yang memberikan peluang untuk mengembalikan aset- aset para koruptor yang di bawa lari ke luar negeri. Dengan meratifikasi konvensi ini, Indonesia akan diuntungkan dengan penanda tangan jonvensi ini. Salah satu yang penting dalam konvensi inia adalah adanya pengaturan tentang pembekuan, penyitaan dari harta benda hasil korupsi yang ada di luar negeri

Jumat, 12 Oktober 2012

SORAK dan HMI Minta Pemerintah Tindak Pejabat Anti KPK

(Analisa/Khairil Umri) Seorang petugas kepolisian berjaga di dekat masa aksi elemen mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (Sorak) saat melakukan unjuk rasa di Bundaran Majestik Medan, Selasa (9/10). Dalam aksi tersebut mereka mendukung tugas KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Medan, (Analisa). Pernyataan Presiden SBY, Senin (8/10) di berbagai media, mengenai dugaan upaya menghambat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung direspon banyak pihak. Dugaan adanya kriminalisasi oleh beberapa institusi pemerintah terhadap lembaga KPK, serta pernyataan Presiden SBY tersebut dianggap belum tegas.
Oleh sebab itu, Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (Sorak) diikuti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksinya Selasa (9/10) di Bundaran Petisah Jalan Gatot Subroto Medan. Meskipun tidak menimbulkan kericuhan, aksi ini dilakukan dengan beberapa sikap lain, di antaranya menulis "Save KPK" di bagian belakang tubuh 7 orang pendemo, serta membakar beberapa buah ban di tengah jalan raya yang sengaja diblokir petugas kepolisian yang terus berjaga-jaga.

Keduanya berpendapat, selama ini pemerintah, yakni Presiden SBY dan Wakilnya Budiono, tidak menindak tegas beberapa oknum pejabat yang terkesan tidak tegas mengambil sikap. Dalam pernyataan sikapnya, beberapa pejabat di Indonesia diduga tidak mendukung pemerintah untuk memberantas tindakan korupsi di Indonesia. 

Perseteruan baru

Penghambatan kerja KPK berawal dari tindakan Polri yang mendatangi Kantor KPK Kamis (4/10) malam lalu yang mendatangkan perseteruan baru mengenai adanya dugaan penghambatan kerja KPK. Beberapa masyarakat menilai, tindakan Polri tidak arif dan tidak sesuai etika yang berlaku.

Keduanya kelompok demonstran juga mendesak pemerintah beserta jajaran penyidik KPK segera membongkar kasus korupsi lain yang lebih besar, di antaranya Hambalang, Century, Wisma Atlet, dan kasus-kasus lainnya. Sehingga, kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia tidak berlarut-larut dan segera tuntas. Dan, pemerintah diminta membersihkan institusi kepolisian dari keberadaan oknum-oknum polisi yang buruk yang merusak citra Polri sebagai aparat masyarakat. 

(st)

Jumat, 10 Agustus 2012

HMI Kutuk Tragedi Kemanusiaan Rohingya

BERORASI: Para mahasiswa HMI Cabang Salatiga berorasi di Bundaran Tamansari mengutuk tragedi kemanusiaan di Rohingya Myanmar. (suaramerdeka.com/ Moch Kundori)

SALATIGA, suaramerdeka.com -Para mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Salatiga melakukan aksi demo mengutuk tragedi kemanusiaan di Myanmar.
Puluhan mahasiswa itu berorasi di bundaran Tamansari, Kamis (9/8) sambil mebagi-bagikan selebaran kepada pengendara yang intinya mengutuk pembantaian umat Islam Rohingya oleh kaum mayoritas di Provinsi Rakhine Myanmar.
Aksi dimulai dengan bersepeda motor dari kampus STAIN Salatiga menuju bundaran Tamansari. Setelah puas berorasi, mahasiswa melanjutkan pawai dengan membagikan takjil kepada kaum duafa di sepanjang jalan Jendral Sudirman.
Ketua Umum HMI Cabang Salatiga, Akhmad Ilman Nafia dalam orasinya menuntut pemerintah melakukan upaya taktis dalam bingkai bilateralis, guna mencegah bertambahnya korban jiwa.
"Tidak bisa dipungkiri, terjadi pelanggaran HAM berat di Myanmar. Faktanya puluhan ribu muslim lari menyelamatkan diri dari sebuah negara dalam kurun yang panjang, lebih satu dasawarsa terakhir," katanya.
Para pendemo juga mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan penanganan korban selamat di pengungsian. "Indonesia perlu melakukan upaya runding untuk menyampaikan bantuan kemanusiaan ke Myanmar," katanya.
Mereka juga mendesak pemerintah bisa menerima kehadiran imigran Rohingya dan memberi kesempatan mereka hidup manusiawi di Indonesia.

Senin, 30 Juli 2012

Mahfud: Penyelenggaraan Negara Belum Pentingkan Moralitas

Mahfud: Penyelenggaraan Negara Belum Pentingkan Moralitas

Medan (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, penyelenggaraan negara di tanah air belum mengutamakan pentingnya moralitas sebagaimana tuntutan dalam Ketetapan MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. 
"Padahal kita sudah membuat kesepakatan bahwa moral itu penting," katanya dalam diskusi politik "Sistem Ketatanegaraan Presidensial" yang dilaksanakan Korps Alumni HMI di Medan, Kamis (17/5) malam. 
Menurut Mahfud, jika dilihat secara seksama dengan kehidupan berpolitik di Indonesia, semua pihak dapat menyimpulkan jika penyelenggaraan negara belum dilandasi komitmen moral yang kuat. 
Anehnya, komitmen untuk mengutamakan moral tersebut justru sudah tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. 
Bukti kuat dari belum diutamakannya moral dalam penyelenggaraan negara itu dapat dilihat belum terealisasinya amanat Ketetapan MPR, yakni pejabat yang disoroti melakukan kesalahan seperti korupsi untuk mundur dari jabatannya. 
Dengan alasan praduga tidak bersalah dan belum diputuskan pengadilan, pejabat yang disoroti tersebut, termasuk yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi melupakan pesan moral dalam Ketetapan MPR itu. 
"Semua bilang `saya belum dinyatakan bersalah`," katanya. 
Ironisnya lagi, pejabat tersebut justru mempertontonkan ketidakpeduliannya terhadap moralitas dengan selalu memamerkan diri sebagai orang yang selalu mengajak masyarakat untuk memberantas korupsi. 
"Dia tersangka korupsi, namun kemana-kemana ceramah dalam pemberantasan korupsi," kata Mahfud. 
Moralitas HMI

Terhadap keluarga besar alumni HMI, Mahfud mengajak untuk terus memberikan pelajaran moral bagi bangsa guna semakin memperkokoh peranan organisasi tersebut. 
Menurut dia, sosialisasi tentang pentingnya moral tersebut sangat diperlukan untuk menghindari diri dari kemungkinan terlibat kesalahan akibat lemahnya sistem birokrasi dan pemerintahan yang ada di tanah air. 
Dari perjalanan dan pengalaman selama ini, masih kurangnya pengutamaan moralitas tersebut menyebabkan tidak sedikit alumni HMI justru terlibat dalam hal-hal yang mengindikasikan kerusakan moral. 
Ketika masih berstatus sebagai kader HMI, banyak aktivis yang selalu mendesak pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dapat mengganggu program penyejahteraan masyarakat. 
"Namun, banyak juga alumni HMI yang korupsi. Apa yang salah dengan negara ini," katanya.(rr) 

Mahasiswa Inhil Galang Dana Pembangunan Gedung KPK

Aksi penggalangan dana untuk pembangunan gedung KPK juga digelar di Tembilahan. Sekelompok mahasiswa peduli pemberantasan korupsi mengajak masyarakat membantu.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Mahasiswa di Indragiri Hiilir menggelar aksi penggalangan dana bagi pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kalangan mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Aliansi Mahasiswa Peduli Gedung KPK (AMPG KPK) terdiri dari mahasiswa UNISI Tembilahan dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Inhil ini melakukan penggalangan dana di beberapa titik jalan dalam kota Tembilahan. 

Aksi kepedulian mulai digelar Ahad (1/7/12) yang mengusung tema 'Jihad Akbar Berantas Korupsi di Indonesia' ini merupakan dukungan dan kepedulian kalangan mahasiswa di Indragiri Hilir dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Aksi penggalangan dana bagi pembangunan gedung KPK ini merupakan solidaritas dan kepedulian kita terhadap gerakan pengumpulan dana yang saat ini sedang digalang secara nasional," ungkap Koordinator Lapangan Penggalangan dana AMPG KPK, Syar'i AM didampingi koordinator lainnya, Bukhari dan Edo kepada riauterkini.com, Ahad (1/7/12). 

Diterangkan, aksi ini juga bertujuan menggugah kesadaran masyarakat Inhil agar sama-sama melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi, khususnya di Indragiri Hilir. 

"Aksi ini juga menunjukkan kepada masyarakat bahwa perbuatan korupsi harus diperangi secara bersama-sama segenap elemen masyarakat, karena efeknya juga menimbulkan kerugian secara massif," sebutnya.***(mar)


SUMBER: http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=48593

Minggu, 29 Juli 2012

Mencapai Derajat Takwa


AKARTA– Menjalankan ibadah puasa selama Ramadan bukanlah sebuah tujuan akhir, melainkan hanya instrumen atau proses untuk mencapai derajat takwa.


Hakim Agung Salman Luthan mengemukakan, puasa yang dijalankan sepanjang satu bulan penuh menjadi tidak berarti apa-apa jika tidak mencapai derajat takwa.Menurut dia, berhasil dan tidaknya tidak tujuan puasa tidak dapat dilihat dari kemampuannya melewati hari pertama puasa hingga mencapai sebulan penuh.

Keberhasilan itu bergantung bagaimana perilaku keimanan seusai menjalankan puasa, misalnya takut terhadap Allah dalam situasi dan kondisi apa pun. “Kalau derajat takwa tidak kita capai,puasa cuma mendapatkan lapar dan dahaga,” terangnya dalam acara buka bersama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Yogyakarta di Gedung Bank Indonesia, Jumat (27/7) malam.

Ketakwaan yang dimaksud, kata Salman, adalah proses tumbuhnya kesadaran diri sebagai hamba Allah, serta menjalankan semua yang diperintahkan- Nya. Indikator ketakwaan seorang muslim terlihat apabila puasa yang telah dilakukannya melahirkan peningkatan kualitas dan kuantitas ibadah. Dia menilai fenomena yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belakangan ini menunjukkan seolah tidak ada relevansi antara ketaatan beribadah dan lahirnya ahlakul karimah.

Bahkan, banyak ditemukan orang yang rajin menjalankan ibadah puasa, rajin salat,serta rajin naik haji hingga berkali-kali, tapi akhlaknya tidak sejalan dengan ibadah mahdonya. Ibadahnya tidak memengaruhi perilaku dan tindakannya. “Orang-orang seperti itu prinsipnya salat dan puasa tetap, tapi perbuatan maksiat atau melanggar jalan terus,” kata dia. Dia mencontohkan, tidak sedikit di antara para tahanan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang rajin salat, berpuasa, dan naik haji berkalikali.

Namun, ibadah yang dijalankannya tidak memiliki korelasi dengan perbuatannya. Kondisi tersebut terjadi karena falsafah beragama tidak kaffah atau bahkan syahadatnya jarang diperbarui.Mereka hanya menjalankan agama denganseleranya masing-masing. ”Padahal, agama merupakan tuntunan Allah,”tegas dia. Selain itu, tidak adanya kesesuaian antara ibadah dan perilaku bukan karena praktik ibadahnya salah, tapi disebabkan manusia yang cenderung mencampuradukkan antara yang hak dan yang batil.

Ibadah, kata Salman, sejatinya memiliki korelasi atau hubungan dengan ahlakul karimah, sehingga ibadah puasa benarbenar menjadi instrumen mencapai derajat ketakwaan yang lebih tinggi.“Jika derajat takwa dicapai, puasa yang dijalani selama sebulan mampu memperbaiki perilaku kita,” tuturnya.

Di tempat sama,Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengingatkan ada ketimpangan pendapatan di kalangan masyarakat di tengah pertumbuhan ekonomi dalam negeri dan melemahnya ekonomi global. Menghadapi situasi seperti itu,dia menyarankan agar masyarakat tetap berpegang pada prinsip hidup sederhana.“Ini tantangan,tapi saya juga prihatin karena di tengah kehidupan demokrasi seperti ini tidak ada yang berani mengatakan sudah saatnya kita hidup sederhana,” kata Halim.

Menurut dia, pihaknya punya kewajiban moral untuk menyampaikan tentang kondisi ekonom yang sesungguhnya. Secara umum,dia menilai ekonomi Indonesia terus tumbuh pesat. Bahkan, melemahnya ekonomi global tidak menyurutkan minat investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Pertumbuhan itu tetap harus dijaga, tapi harus disertai kewaspadaan. “Itu tanda ekonomi kita mengalami kemajuan, tapi tetap harus waspada,” imbuhnya. ● andi setiawan 
 SUMBER : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/515046/

MUI ingatkan umat Islam bali tak eksklusif

MUI (ANTARA News)
Denpasar (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam di Provinsi Bali tidak bersikap eksklusif dan lebih mengedepankan sikap toleransi terhadap umat beragama lain.

"Ikuti semua kegiatan masyarakat di kampung. Kalau yang masih muda, ikutlah olahraga bersama masyarakat," kata Ketua MUI Provinsi Bali, Taufik As`adi, dalam "Dialog Kebangsaan: Toleransi Umat Beragama Untuk Mewujudkan NKRI Yang Bermartabat" di Denpasar, Selasa malam.

Dengan mengutip dokumen tahun 1965, dia menyebutkan bahwa umat Islam di Bali harus melakukan lima hal, yakni menjaga keamanan lingkungan, berpartisipasi dalam menjamin kelancaran distribusi logistik, menjadi penghubung warga Bali dengan warga dari luar Bali, berpartisipasi dalam menjaga keutuhan RI, dan membina masyarakat melalui masjid dan lingkungan sekitar.

Menurut dia, kalau kelima hal itu dijalankan secara konsekuen, dipastikan tidak akan ada umat Islam di Bali, utamanya generasi muda yang bersikap eksklusif.

"Bahkan, pada saat Nyepi pun bukan persoalan bagi umat Islam karena justru bisa dimanfaatkan untuk ibadah di dalam rumah, seperti membaca Alquran," kata Taufik dalam dialog yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Denpasar itu.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Pembantu Rektor III Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Ida Bagus Gede Candrawan M.Ag, menilai toleransi umat Islam di Pulau Dewata sudah cukup baik.

"Pada saat Nyepi mereka juga bisa menunjukkan sikap toleransinya. Apalagi di Bali ini banyak komunitas muslim yang nota bene penduduk asli, bukan pendatang," katanya.

Demikian halnya pada saat bulan puasa, umat Hindu di Bali juga bisa menunjukkan toleransinya terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

"Seharusnya Bali ini bisa menjadi contoh pembangunan masyarakat berkarakter kebangsaan bagi daerah-daerah lain. Semua agama difasilitasi. Bahkan, umat Islam pun juga banyak yang membantu upacara adat di banjar (dusun adat), meskipun tidak untuk ritualnya," kata Candrawan.

Dialog yang disela dengan buka puasa bersama di sebuah hotel di Denpasar itu menjadi menarik lantaran HMI mengundang beberapa elemen mahasiswa lain, seperti Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

"Kami sangat senang hidup di Bali ini karena meskipun mayoritas masyarakatnya penganut Hindu, tidak ada aturan yang mengadopsi agama Hindu. Bahkan, di Kampial (Nusa Dua), ada tempat ibadah untuk masing-masing pemeluk lima agama," kata seorang mahasiswa dari PMKRI saat memberikan tanggapan dalam dialog tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Denpasar, Ibnu Hajar, mengaku tidak menduga jika acara yang dipersiapkan dalam waktu singkat mendapat respons positif dari aktivis mahasiswa lain.

"Kami ingin menunjukkan kepada senior kami di KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiwa Islam) bahwa meskipun tak punya sekretariat, kami bisa menyelenggarakan acara ini di hotel dengan ratusan undangan," katanya.

HMI Cabang Denpasar dalam sebulan terakhir sudah tidak lagi memiliki sekretariat setelah masa kontrak kantornya di kawasan Renon habis. HMI menagih janji kepada KAHMI untuk dibuatkan kantor sekretariat secara permanen dengan menggunakan dana atas penjualan aset HMI.
(M038/D009)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2012