Sabtu, 03 November 2012

HMI Unjukrasa di Kantor Walikota Langsa

(Analisa/sudirman). Salah serang anggota HMI Cabang Langsa, tengah berorasi di halaman Kantor Walikota Langsa, Jumat (2/11) dalam unjukrasa mendukung penegakan syariat Islam di Aceh, khususnya Langsa.

Langsa, (Analisa). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa, Jumat (2/11) menggelar aksi unjukrasa di kantor walikota, dan Mapolres Langsa.
Mereka menuntut agar pelaku pelemparan terhadap penegak qanun syariat Islam dengan botol minuman keras (miras) oleh pengunjung hiburan organ tunggal (keyboard) di Desa Alur Merbau Kecamatan Langsa Timur, beberapa waktu lalu, ditindak tegas sesuai hukum berlaku, karena dinilai melukai hati umat Islam di Aceh, khususnya Langsa. 

Pantauan Analisa, puluhan mahasiswa ini melakukan long march dari kantor HMI di Jalan Blang Seunibong sekitar pukul 08.00 WIB, menuju ke Mapolres Langsa. Sesampai di sini mereka berorasi secara bergantian. 

Tak lama, Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SIK, menyatakan mendukung setiap langkah penegakan syariat Islam. Terkait kasus dimaksud, polisi sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. 

Kemudian, mahasiswa kembali melakukan long march ke kantor Walikota Langsa dan berorasi di halaman kantor ini.

Dalam petisinya, Koordinator Lapangan (Korlip), Fauzi, menyampaikan, aksi pelemparan terhadap penegakan qanun syariat Islam di wilayah ini merupakan pelecehan dan tidak bisa dibiarkan.

Dikatakan, penertiban yang dilakukan penegak qanun syariat Islam merupakan perintah agama yang dijalankan berdasarkan dukungan qanun tentang penegakan syariat Islam di Aceh. 

Pelemparan terhadap penegakan qanun syariat Islam merupakan contoh nyata bahwa penerapan qanun ini di wilayah ini dirusak oknum-oknum yang tidak senang dan melecehkan pelaksanaan hukum syariat Islam di Aceh. 

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Langsa untuk bersama melaksanakan ajaran secara kaffah sesuai dengan tuntunan AlQuran dan hadist," ajaknya. 

Mereka juga meminta pelaku pelecehan itu ditindak tegas dan diadili serta diusir dari Aceh. Pemerintah diminta jangan menjadikan syariat Islam sebagai simbol atau formalitas. Kepala Desa Alue Merbau dan penyelenggara pertunjukan juga harus diberi sanksi tegas.

Mereka juga meminta TNI dan Polri mendukung penuh penegakan syariat Islam di Kota Langsa dan Aceh dan jangan menjadikan isu hak asasi manusia (HAM) produk Barat sebagai alat melemahkan syariat Islam 

Gencarkan penertiban

Sekda Kota Langsa, M Syahril, mengatakan, pihaknya terus menggencarkan penertiban untuk pelaksanaan syariat Islam secara kaffah, terutama malam hari.

Di antaranya, pihaknya memasang lampu penerangan di tempat-tempat yang dianggap memungkinkan terjadinya perbuatan mesum, seperti Lapangan Merdeka, Lapangan Kiban dan lainnya.

Diungkapkan, Walikota Langsa menolak usulan perdamaian yang diajukan masyarakat. Pemko Langsa juga meminta penegak hukum bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Kita akan memproses secara hukum bagi pelaku yang melempar itu. Band tidak dilarang, namun dalam aturan qanun yang dilarang adalah penarinya memakai pakaian minim. Saat ini kita sedang menunggu proses itu karena pelaku pelemparan banyak," tuturnya.

Setelah di kantor Walikota Langsa, mahasiswa kembali melakukan long march ke bundaran Blang Pase Jalan Jenderal Sudirman untuk berorasi. Aksi ini dikawal ketat personel polisi. (dir/ed) 

Tidak ada komentar: